Kamis, 12 Juni 2014

TENTANG NISYFU SYA'BAN


Allah ‘Azza wa Jalla telah mengingatkan dalam Al-Qur`an Al-Karim,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini, telah Kusempurnakan agama kalian untuk kalian, telah Kucukupkan nikmat-Ku kepada kalian, dan telah Kuridhai Islam sebagai agama bagi kalian.”[Al-Ma`idah: 3]
Allah Subhanahu Juga mengingatkan,
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan, untuk mereka, agama yang tidak Allah izinkan?” [Asy-Syura: 21]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mengada-adakan (perkara baru) dalam urusan kami ini yang bukan berasal dari (urusan kami), perkara tersebut tertolak.” [Dikeluarkan oleh Al-Bukhary dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha]
Serta banyak lagi dalil lain yang senada dengan ayat-ayat dan hadits di atas.
Seluruh dalil tersebut menunjukkan secara tegas bahwa agama telah sempurna dan segala tuntunan keagamaan telah diterangkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Oleh karena itu, tidaklah boleh kita mengada-adakan perkara baru dalam agama dalam bentuk apapun, walau dengan niat baik.
Di antara bid’ah-bid’ah tersebut adalah perayaan malam Nishfu Sya’ban.
Secara global, seluruh hadits yang berkaitan dengan keutamaan Nishfu Sya’ban tidaklah memiliki riwayat kuat yang bisa dijadikan sandaran.
Hadits-hadits tentang keutamaan Nishfu Sya’ban tersebut terbagi dua:
Pertama: hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan malam Nishfu Sya’ban secara umum.
Kedua: hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan Nishfu Sya’ban dalam shalat dan ibadah tertentu.
Adapun hadits-hadits tentang keutamaan Nishfu Sya’ban dalam bentuk shalat atau ibadah tertentu, semuanya berupa riwayat palsu atau batil. Kebatilan riwayat diterangkan oleh Ibnul Jauzy dalam Al-Mandhuat (2/440-445 no. 1010-1014), Al-Baihaqy dalam Syu’ab Al-Iman (no. 3841), Abul Khaththab Ibnu Dihyah dalam Ada` Ma Wajab (hal. 79-80), Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam Al-Manar Al-Munif (no. 174-177), Abu Syamah Asy-Syafi’iy dalam Al-Ba’its Fi Inkar Al-Bida’ Wa Al-Hawadits (hal. 124-137) dan Al-‘Iraqy dalam Takhrij Ihya` ‘Ulum Ad-Din (no. 582). Dalam Iqtidha` Ash-Shirath Al-Mustaqim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menukil kesepakatan para ulama akan kebatilan hadits-hadits tersebut.
Adapun hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan Sya’ban secara umum, terdapat silang pendapat di kalangan ulama terdahulu dan belakangan.
Yang benar adalah bahwa hadits-hadits tersebut lemah, tidak bisa menjadi sandaran. Demikian pula dilemahkan oleh Ad-Daraquthny[1], Al-‘Uqaily dalam Adh-Dhu’afa (3/789 pada biografi Abdul Malik bin Abdul Malik), Ibnul Jauzy dalam Al-‘Ilal Al-Mutanahiyah (no. 915-924), Abul Khaththab Ibnu Dihyah dalam Ada` Ma Wajab(hal. 80), Abu Bakr Ibnul ‘Araby dalam Ahkam Al-Qur`an (4/1690), dan disetujui oleh Al-Qurthuby dalam Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur`an (16/128).
Abul Khaththab Ibnu Dihyah berkata, “Ulama Al-Jarh Wa At-Ta’dil berkata, ‘Tiada satu hadits pun yang shahih tentang Nishfu Sya’ban.’.”[2]
Ibnu Rajab berkata, “Pada keutamaan malam Nishfu Sya’ban, terjadi silang pendapat pada sejumlah hadits, yang kebanyakan ulama melemahkann (hadits) itu, sedangkan Ibnu Hibban menshahihkan sebagian (hadits) tersebut.”[3]
Abdurrahman bin Zaid bin Aslam (salah seorang murid tabi’in) berkata, “Saya tidak mendapati seorang pun di antara guru-guru dan para ahli fiqih kami yang menoleh kepada malam Nishfu Sya’ban, serta kami tidak mendapati seorang pun yang menyebut hadits Makhul[4] dan tidak (seorang pun) yang menganggap (bahwa Nishfu Sya’ban) memiliki keutamaan di atas selainnya.”[5]
Ketika seseorang berkata kepada Ibnu Abi Mulaikah (salah seorang panutan tabi’in dan merupakan ahli fiqih mereka di Madinah), “Sesungguhnya Ziyad An-Numairy berkata, ‘Sungguh malam Nishfu Sya’ban pahalanya seperti pahala malam Lailatul Qadr,’,” Ibnu Abi Mulaikah pun menjawab, “Andaikata Saya mendengar (Ziyad) mengucapkan hal tersebut, sedang di tanganku ada tongkat, sungguh Saya akan memukulnya dengan (tongkat) itu.”[6]
Ketika ditanya tentang sifat turun Ilahi pada malam Nishfu Sya’ban, Imam Abdullah bin Al-Mubarak menghardik penanya tersebut seraya menjawab, “Wahai orang yang lemah, pada malam Nishfu (saja)!? Bahkan Allah turun pada setiap malam.”[7]
Demikian beberapa uraian ulama salaf terdahulu tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban. Meskipun hadits tentang keutamaan umum malam Nishfu Sya’ban shahih, tiada dalil pada hadits tersebut yang menunjukkan pembolehan mengadakanritual-ritual ibadah yang sebagian kaum muslimin adakan. Karena, Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak pernah mencontohkan ibadah khusus, baik pada malam maupun siang Nishfu Sya’ban. Bahkan, pada malam Jum’at pun -padahal Jum’at penuh dengan keutamaan-, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْلَيَالِي وَلَا تَخْتَصُّوا يَوْمَ الْجُمْعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ إلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ.
“Janganlah kalian mengkhususkan malam Jum’at di antara malam-malam lain dengan shalat tertentu, dan janganlah kalian mengkhususkan hari Jum’at di antara hari-hari lain dengan berpuasa, kecuali pada kebiasaan puasa salah seorang di antara kalian.”[8]
Berdasarkan keterangan-keterangan yang telah berlalu, kami mengingatkan akan beberapa bid’ah yang kadang diamalkan pada Nishfu Sya’ban:
Pertama: mengerjakan shalat khusus untuk malam Nishfu Sya’ban.
Banyak bentuk shalat yang sebagian manusia kerjakan pada malam Nishfu Sya’ban ini yang di antaranya adalah yang Imam An-Nawawy Asy-Syafi’iy sebutkan dalam Al-Majmu (3/549). Beliau menegaskan, “Shalat yang dikenal dengan nama shalat Ragha’ib -yaitu shalat dua belas rakaat antara Maghrib dan Isya pada malam awal Jum’at di bulan Rajab- dan shalat seratus rakaat pada malam Nishfu Sya’ban. Kedua shalat ini adalah bid’ah dan kemungkaran yang sangat buruk. Janganlah tertipu dengan penyebutan dua shalat ini dalam Kitab Qutul Qulub dan Ihya` ‘Ulum Ad-Din. Jangan pula (tertipu) dengan hadits yang disebutkan dalam dua buku ini karena seluruh hal tersebut adalah batil ….”
Syaikh Ibnu Baz berkata, “Tentang keutamaan malam Nishfu Sya’ban, telah datang hadits-hadits yang tidak boleh dijadikan sebagai sandaran. Adapun (hadits-hadits) yang datang tentang keutamaan shalat pada malam itu, seluruhnya adalah (hadits) palsu sebagaimana yang telah diingatkan oleh banyak ulama.”
Kedua: mengkhususkan bacaan Yasin atau surah tertentu dalam shalat malam Nishfu Sya’ban.
Ketiga: berpuasa pada siang Nishfu Sya’ban. Hadits yang menjelaskan tentang puasa tersebut adalah palsu.
Keempat: merayakan malam Nishfu Sya’ban dengan acara makan dan semisalnya.
Kelima: menafsirkan bahwa “malam berberkah”, yang disebut pada ayat ke-3 dan ke-4 surah Ad-Dukhan, adalah malam Nishfu Sya’ban. Penafsiran ini tentunya tidak memiliki landasan kuat, bahkan menyelisihi ketegasan Al-Qur`an dan hadits.
Keenam: mengkhususkan doa tertentu pada malam Nishfu Sya’ban.
Ketujuh: ziarah kubur.
Kedelapan: dzikir berjamaah.
Demikian beberapa peringatan seputar malam Nishfu Sya’ban yang kami sarikan dari:
-          Hukm Al-Ihtifal Bi Lailah An-Nishf Min Sya’ban karya Syaikh Abdul ‘Aziz Ibnu Baz.
-          Kalimat Yasirah Tata’allaq Bi Syahr Sya’bakarya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.
-          Makalah tentang hadits malam Nishfu Sya’ban karya Hatim Al-‘Auny.
-          Al-Bida’ Al-Hauliyyah karya Abdullah At-Tuwaijiry.
Semoga tulisan ini bermanfaat untuk seluruh kaum muslimin dan menjaga mereka di atas kemurnian Islam dan Sunnah. Amin.



[1] Dalam Al-‘Ilal.
[2] Al-Ba’its hal. 127 karya Abu Syamah.
[3] Latha’if Al-Ma’arif.
[4] Yakni hadits Makhul tentang keutamaan Nishfu Sya’ban.
[5] Dikeluarkan oleh Ibnu Wadhdhah dalam Al-Bida’ dengan sanad yang shahih.
[6] Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf no. 7928 dan Ibnu Wadhdhah no. 120 dengan sanad yang shahih.
[7] Dikeluarkan oleh Abu Ustman Ash-Shabuny Asy-Syafi’iy dalam ‘Aqidah Salaf no. 92.
[8] Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

Sabtu, 24 Mei 2014

HUKUM HIJAB,JILBAB,ATAU KERUDUNG dsb berdasarkan Syar'i


Bismillah
Diantara kewajiban kita sebagai muslim adalah taat dan patuh dgn apakata Allah dan apakata Rasulullah.
adapun konteks pembahasan kita kali ini adalah tentang berpakaian sebagaimana yang diperintahkan Allah dan Rasulnya bagi para wanita muslimah.
Allah azza wa jala berfirman:
ﻳَٰٓﺄَﻳُّﻬَﺎ ٱﻟﻨَّﺒِﻰُّ ﻗُﻞ ﻷَِّﺯْﻭَٰﺟِﻚَ ﻭَﺑَﻨَﺎﺗِﻚَ ﻭَﻧِﺴَﺎٓءِ ٱﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻳُﺪْﻧِﻴﻦَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻦَّ ﻣِﻦ ﺟَﻠَٰﺒِﻴﺒِﻬِﻦَّ ۚ ﺫَٰﻟِﻚَ ﺃَﺩْﻧَﻰٰٓ ﺃَﻥ ﻳُﻌْﺮَﻓْﻦَ ﻓَﻼَ ﻳُﺆْﺫَﻳْﻦَ ۗ ﻭَﻛَﺎﻥَ ٱﻟﻠَّﻪُ ﻏَﻔُﻮﺭًا ﺭَّﺣِﻴﻤًﺎ


Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min:”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 33:59)

Dari ayat ini kita mengetahui bahwa wanita wajib mengenakan jilbab. Jilbab yaitu: pakaian luar wanita semacam mukena/rukuh, yang dikenakan dari atas menutupi sebagian besar tubuhnya.

Adapun sifat-sifat jilbab/pakaian wanita adalah sebagai berikut:
1. Menutup seluruh badan, kecuali bagian yang boleh dibuka.
Alloh berfirman:
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Dan janganlah mereka (wanita-wanita beriman) menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka.(QS. 24:31)

Alloh melarang wanita menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak. Tentang perhiasan yang biasa nampak, maka ada dua penafsiran ulama:
a) Pakaian yang dikenakan. Ini pendapat Ibnu Mas’ud.
b) Wajah dan dua telapak tangan. Ini merupakan pendapat sahabat: Aisyah, Ibnu Umar, dan Ibnu Abbas. Juga merupakan pendapat Ibnu Jarir, Al-Baihaqi, Adz-Dzahabi, Al-Qurthubi, Ibnul Qoththon, Al-Albani. Dan ini pendapat yang lebih kuat, karena merupakan amal yang berlaku pada banyak wanita di zaman Nabi dan setelahnya. (Jilbab Mar’atil Muslimah, hal: 41, 51, 52, 59).

Dengan demikian wanita muslimah wajib menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangan. Menutup wajah wanita tidaklah wajib, namun bukanlah perbuatan yang berlebihan, bahkan hal itu merupakan keutamaan, karena dilakukan oleh istri-istri Nabi dan sebagian sahabat wanita di zaman itu dan setelahnya

2. Bukan merupakan perhiasan.
Tujuan perintah berjilbab adalah untuk menutupi perhiasan. Kalau jilbab/pakaian itu sendiri dihias-hiasi, dengan renda, bros, aksesoris, warna-warni yang menarik pandangan orang, maka ini termasuk “tabarruj” yang terlarang. Alloh berfirman:
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ

Dan janganlah para wanita mukminat itu menampakkan perhiasan mereka. (QS. 24:31)

Alloh juga berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu tabarruj. (QS. 33:33)

Tabarruj artinya: perbuatan wanita yang menampakkan perhiasannya, keindahan-keindahannya, dan segala yang wajib ditutupi, yang berupa perkara-perkara yang mendorong syahwat laki-laki”. (
Jilbab Mar’atil Muslimah, hal:120)
Oleh karena itulah jika keluar rumah, hendaklah wanita memakai pakaian yang berwarna gelap atau polos, tidak menyala dan berwarna-warni yang membuat menarik pandangan orang.

3. Tebal, tidak menampakkan warna kulit.
Karena jika kainnya tipis, maka berarti tidak menutup aurot.
Nabi Muhammad bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Dua jenis (manusia) di antara penduduk neraka, sekarang aku belum melihat mereka: Sekelompok laki-laki yang membawa cemeti-cemeti, seperti ekor-ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya. Wanita-wanita yang berpakaian, (tetapi) mereka telanjang. Mereka menjauhkan orang lain (dari kebenaran), mereka (sendiri juga) menjauhi (kebenaran). Kepala mereka seperti punuk onta yang miring. Para wanita ini tidak akan masuk sorga dan tidak akan mendapatkan bau surga. Padahal baunya akan didapati dari jarak yang sangat jauh. (
HR. Muslim, no: 2128)

Di antara penafsiran ulama terhadap sabda Nabi: “wanita-wanita yang berpakaian, (tetapi) telanjang”, yaitu: mereka menutupi sebagian tubuhnya, tetapi menampakkan sebagian lainnya untuk memamerkan kecantikan. Atau mereka mengenakan pakaian yang tipis yang memperlihatkan warna kulitnya. Sehingga mereka itu berpakaian seperti lahiriyahnya, namun mereka telanjang karena tidak menutupi aurot..Oleh karena itulah Ibnu Hajar Al-Haitami menghitung perbuatan wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menampakkan warna kulitnya termasuk dosa besar! (
Az-Zawajir 1/127, 129)

Para ulama’ mengatakan: “Wajib menutupi aurot dengan apa yang tidak menampakkan warna kulit…”
(Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab 3/170. Dinukil dari hal: (Jilbab Mar’atil Muslimah, hal:129, karya Syeikh Al-Albani)
4. Longgar, tidak ketat yang membentuk anggota tubuh.
Usamah bin Zaid berkata: “Rasulullah memberiku pakaian tebal buatan Qibthi (Mesir) di antara yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Maka aku pakaikan kepada istriku. Kemudian beliau bertanya: “Kenapa engkau tidak memakai pakaian buatan Qibthi itu?” Aku menjawab: “Aku pakaikan kepada istriku”. Maka beliau bersabda: “Perintahlah dia agar memakai pakaian rangkap di dalamnya, karena aku khawatir pakaian itu membentuk ukuran tulangnya”. (HR. Dhiya’ Al-Maqdisi; Ahmad; Al-Baihaqi; dihasankan oleh Al-Albani di dalam131)
Yaitu menampakkan bentuk anggota tubuhnya, sebagaimana banyak dilakukan oleh wanita-wanita jahiliyah di zaman ini. Kaos ketat, celana jins ketat, berpakaian tetapi telanjang!

5. Tidak diberi wewangian.
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Apabila salah seorang dari kamu (kaum wanita) menghadiri (sholat) ‘Isya (di masjid) maka janganlah ia memakai wangi-wangian.” (Shahih riwayat Muslim, Ahmad, Nasa’i dari jalan Zainab).

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Siapa saja perempuan yang memakai harum-haruman, maka janganlah ia menghadiri (sholat) ‘Isya (di masjid) bersama kami.” (Shahih riwayat Ahmad, Muslim, Abu Dawud, dan Nasa’i dari Abu Hurairah).

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda “ Apabila seorang perempuan keluar ke masjid, maka hendaklah ia mandi (membersihkan diri) dari wangi-wangian sebagaimana ia mandi janabat.” (Shahih riwayat Nasa’i dari Abu Hurairah)

6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
Abu Huroiroh berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ

Rosululloh melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki. (HR. Abu Dawud, no: 4098; Ibnu Majah; Ahmad; dll)

Imam Adz-Dzahabi dan Ibnu Hajar Al-Haitami memasukkan ini dalam dosa-dosa besar! Dengan ini jelas bahwa wanita tidak boleh memakai pakaian yang khusus bagi laki-laki, seperti jaket, celana panjang, sorban, peci, topi, dsb. ((Jilbab Mar’atil Muslimah, hal:150)
Dan kaedah yang membedakan antara pakaian laki-laki dan wanita adalah apa yang pantas dan diperintahkan agama kepada laki-laki dan wanita. Wanita diperintahkan dengan menutupi diri, dan tidak pamer keindahan. (Lihat: (Jilbab Mar’atil Muslimah, hal:153)
7. Tidak menyerupai pakaian wanita-wanita kafir atau fasik.
Secara umum agama Islam melarang umatnya menyerupai orang-orang kafir dalam segala perkara yang merupakan ciri khusus mereka. Termasuk dalam masalah pakaian. Maka wanita beriman terlarang meniru dan menyerupai pakaian wanita-wanita kafir atau fasik. Nabi Muhammad bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Barangsiapa menyerupai satu kaum, maka dia termasuk mereka. (HR. Abu Dawud, no: 4031; dll)
Setelah kita mengetahui hal ini, perhatikanlah yang ada pada kebanyakan wanita muslimat! Mereka banyak meniru mode-mode baju-baju wanita-wanita kafir dan fasik. Alangkah jauhnya mereka dari tuntunan agama yang haq.

8. Bukan pakaian syuhroh (yang menjadikan terkenal).
Nabi Muhammad bersabda:
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ ثُمَّ تُلَهَّبُ فِيهِ النَّارُ

Barangsiapa memakai pakaian syuhroh, Alloh akan memakaikan padanya pakaian kehinaan pada hari kiamat, kemudian dia dibakar padanya di dalam neraka. (HR. Abu Dawud, no: 4030; Ibnu Majah)
Ibnul Atsir berkata: “Yang dimaksudkan adalah bahwa pakaiannya menjadi terkenal di kalangan orang banyak, karena warnamya berbeda dengan warna-warna pakaian mereka, sehingga orang-orang mengangkat pandangan mereka kepadanya, dan dia berlagak dengan kebanggaan dan kesombongan”. (Dinukil dari Jilbab Mar’atil Muslimah, hal:213)

Syeikh Al-Albani berkata: “Pakaian syuhroh adalah setiap pakaian yang diniatkan agar terkenal pada manusia. Baik pakaian itu mahal/berharga, yang pemakainya mengenakannya untuk membanggakan dengan dunia dan perhiasannya, atau pakaian buruk/rendah yang pemakainya mengenakannya untuk menampakkan zuhud (menjauhi dunia) dan riya’. (Jilbab Mar’atil Muslimah, hal:213). Al-hamdulillah Roobil ‘Alamiin

RUJUKAN: Jilbab Mar’atil Muslimah, karya Syeikh Al-Albani, penerbit: Maktabah Al-Islamiyah

Minggu, 26 Januari 2014

HUKUM REBOKASAN

Di antara anggapan dan keyakinan keliru yang terjadi di bulan Shafar adalah adanya sebuah hari yang diistilahkan dengan Rebo Wekasan. Dalam bahasa Jawa ‘Rebo’ artinya hari Rabu, dan ‘Wekasan’ artinya terakhir. Kemudian istilah ini dipakai untuk menamai hari Rabu terakhir.
rebo wekasan
rebo wekasan
Pada bulan Shafar (diperkirakan pada bulan Shafar tahun ini (1433 H) bertepatan dengan tanggal 17 Januari 2012). Di sebagian daerah, hari ini juga dikenal dengan hari Rabu Pungkasan.

Apakah Rebo Wekasan itu?

Sebagian kaum muslimin meyakini bahwa setiap tahun akan turun 320.000 bala’, musibah, ataupun bencana (dalam referensi lain 360.000 malapetaka dan 20.000 bahaya), dan itu akan terjadi pada hari Rabu terakhir bulan Shafar. Sehingga dalam upaya tolak bala’ darinya, diadakanlah ritual-ritual tertentu pada hari itu. Di antara ritual tersebut adalah dengan mengerjakan shalat empat raka’at -yang diistilahkan dengan shalat sunnah lidaf’il bala’ (shalat sunnah untuk menolak bala’)- yang dikerjakan pada waktu dhuha atau setelah shalat isyraq (setelah terbit matahari) dengan satu kali salam. Pada setiap raka’at membaca surat Al-Fatihah kemudian surat Al-Kautsar 17 kali, surat Al-Ikhlas 50 kali (dalam referensi lain 5 kali), Al-Mu’awwidzatain (surat Al-Falaq dan surat An-Nas) masing-masing satu kali. Ketika salam membaca sebanyak 360 kali ayat ke-21 dari surat Yusuf yang berbunyi:
وَاللَّهُ غَالِبٌ عَلَى أَمْرِهِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ.
“Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahuinya.”
Kemudian ditambah dengan Jauharatul Kamal tiga kali dan ditutup dengan bacaan (surat Ash-Shaffat ayat 180-182) berikut:
سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُونَ وَسَلَامٌ عَلَى الْمُرْسَلِينَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.
Ritual ini kemudian dilanjutkan dengan memberikan sedekah roti kepada fakir miskin. Tidak cukup sampai di situ, dia juga harus membuat rajah-rajah dengan model tulisan tertentu pada secarik kertas, kemudian dimasukkan ke dalam sumur, bak kamar mandi, atau tempat-tempat penampungan air lainnya.
Barangsiapa yang pada hari itu melakukan ritual tersebut, maka dia akan terjaga dari segala bentuk musibah dan bencana yang turun ketika itu.
Kaum muslimin rahimakumullah, dari mana dan siapakah yang mengajarkan tata cara / ritual ‘ibadah’ seperti itu?
Dalam sebagian referensi disebutkan bahwa di dalam kitab Kanzun Najah karangan Syaikh Abdul Hamid Kudus yang katanya pernah mengajar di Masjidil Haram Makkah Al-Mukarramah, diterangkan bahwa telah berkata sebagian ulama ‘arifin dari ahli mukasyafah[1] bahwa pada setiap tahun akan turun 360.000 malapetaka dan 20.000 bahaya, yang turunnya pada setiap hari Rabu terakhir bulan Shafar. Bagi yang shalat pada hari itu dengan tata cara sebagaimana tersebut di atas, maka akan selamat dari semua bencana dan bahaya tersebut.
Mungkin inilah yang dijadikan dasar hukum tentang ‘disyari’atkannya’ ritual di hari Rebo Wekasan tersebut. Namun ternyata amaliyah yang demikian tidak ada dasarnya sama sekali dari Al-Qur’an maupun Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Generasi salaf dari kalangan shahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in tidak pernah melakukan apalagi mengajarkan ritual semacam itu. Demikian pula generasi setelahnya yang senantiasa mengikuti jejak mereka dengan baik.
Keyakinan tentang Rebo Wekasan sebagai hari turunnya bala’ dan musibah adalah keyakinan yang batil. Lebih batil lagi karena berangkat dari keyakinan tersebut, dilaksanakanlah ritual tertentu untuk menolak bala’ dengan tata cara yang disebutkan di atas. Sementara keyakinan dan ritual tersebut tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabatnya radhiyallahu ‘anhum, dan tidak pula dicontohkan oleh para imam madzhab yang empat (Abu Hanifah, Malik bin Anas, Asy-Syafi’i, dan Ahmad bin Hanbal), tidak pula mereka membimbing dan mengajak para murid serta pengikut madzhabnya untuk melakukan yang demikian.
Para ulama dan kaum muslimin yang senantiasa menjaga aqidah dan berpegang teguh dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya hingga hari ini -sampai akhir zaman nanti- juga tidak akan berkeyakinan dengan keyakinan seperti ini dan tidak pula beramal dengan amalan yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan generasi salaf tersebut.
Jika keyakinan dan ritual ibadah tersebut tidak berdasar pada Al-Qur’an dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak pula sebagai amalan para shahabat radhiyallahu ‘anhum dan para imam madzhab yang empat, maka sungguh amalan tersebut bukan bagian dari agama yang murni. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.
“Barangsiapa yang beramal dengan suatu amalan yang bukan termasuk bimbingan dan petunjuk kami, maka amalan itu tertolak.” (HR. Muslim).
Semoga Allah subhanahu wata’ala senantiasa menjaga kita dan kaum muslimin dari berbagai penyimpangan dalam menjalankan agama ini. Amin.
Ditulis oleh Abu ‘Abdillah Kediri.
[1] Istilah ulama ‘arifin (secara bahasa maknanya adalah orang-orang yang mengetahui) dan ahli mukasyafah (secara bahasa maknanya adalah orang-orang yang bisa menyingkap) inipun juga tidak dikenal di kalangan salaf. Istilah ini dikenal di kalangan penganut paham shufiyyah sebagai penamaan bagi orang-orang ‘khusus’ yang mengerti sesuatu tanpa melalui proses belajar, dalam bahasa jawa disebut ngerti sakdurunge winarah. Mereka -yakni ulama ‘arifin dan ahli mukasyafah itu- juga diyakini bisa bertemu langsung dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bahkan bertemu dengan Allah subhanahu wata’ala di dunia maya, sehingga mereka bisa menyingkap sesuatu (dari perkara ghaib) yang tidak bisa diketahui oleh selain mereka.
Ini semua tentunya adalah keyakinan yang batil, dan pembahasan seperti ini sangatlah panjang. Yang penting bagi kita adalah berupaya menjalankan agama ini -beraqidah, beribadah, berakhlak, bermu’amalah, dan lainnya dari urusan diniyyah- benar-benar bersumber dan sesuai dengan bimbingan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman as-salafus shalih, bukan pemahaman selain mereka. Wallahu a’lam.